Grobogan,Pernikahan termasuk peristiwa yang sakral buat semua orang,karena pernikahan itu peristiwa satu kali dalam seumur hidup dan dalam melaksanakan akad nikah harus mengetahui syarat-syarat perkawinan. Diantaranya adalah sudah balik,berusia serendah-rendahnya bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun,tidak boleh ada perbedaan agama khususnya diindonesia sendiri ,karena perkawinan sudah diatur dalam Undang –undang Perkawinan no 1 tahun 1974.
Dalam peristiwa perkawinan ini ada seorang pria dari taiwan masih jejaka yang melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita yang masih perawan asal kecamatan klambu yang beda keyakinan,sehingga si pria ini harus disumpah masuk agama islam dulu sebelum menikah,dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Kalau beda agama pernikahan tidak akan syah,dan momen nikah gratis ini juga dimanfaatkan oleh kedua belah pihak mempelai untuk melangsungkan akad nikahnya dikantor KUA Kecamatan Klambu.
Pada prinsipnya menikah itu gratis bila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA setempat, tapi bagi yang mau nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja/dinas,misalnya hari sabtu dan minggu maka konsekuensinya pakai uang transport atau dikenakan biaya Rp 600 ribu. Itupun tidak langsung diterima penghulunya,tapi harus dimasukkan ke kas negara dulu sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam PP no. 48 tahun 2014 dan PMA no.24 tahun 2014
Kamis, 18 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



20.37
Unknown

0 komentar:
Posting Komentar